Terungkap! OJK Tegaskan PUJK Wajib Tanggung Kerugian Konsumen Akibat Gangguan Teknologi

TAJUKNASIONAL.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang timbul akibat persoalan keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelindungan konsumen di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi digital dalam layanan sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tanggung jawab PUJK tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga,” ujar Friderica dalam konferensi pers FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

PUJK Wajib Pastikan Teknologi Aman

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak hanya mengatur perlindungan data konsumen, tetapi juga mewajibkan PUJK memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.

OJK menjelaskan, keamanan sistem informasi mencakup penggunaan sistem yang aman dan andal, perlindungan kerahasiaan data, pengelolaan fraud, pemenuhan standar keamanan, pemeliharaan teknologi, hingga audit sistem informasi secara berkala.

Sementara itu, ketahanan siber mencakup kemampuan PUJK menjaga keberlangsungan bisnis dengan langkah antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap ancaman siber.

Dalam pelaksanaannya, PUJK juga diwajibkan melakukan identifikasi aset, ancaman dan kerentanan, perlindungan aset, deteksi insiden siber, serta penanggulangan dan pemulihan ketika terjadi insiden.

Friderica mengatakan OJK memiliki panduan yang berlaku bagi berbagai sektor jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK.

“Kita punya panduan agar seluruh PUJK ini mempunyai SOP, tata kelola dan memastikan keamanan dan keandalan dari inovasi maupun teknologi yang mereka gunakan,” kata Friderica.

OJK Siapkan Sanksi bagi PUJK

Selain menetapkan kewajiban, OJK juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Friderica mengatakan aspek pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pelindungan konsumen.

“Selain itu kita juga menjaga dengan berbagai ketentuan POJK yang juga kita berikan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan di dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

OJK sebelumnya juga telah menerapkan sanksi terhadap PUJK dalam penegakan aturan pelindungan konsumen. Pada periode Januari hingga April 2026, misalnya, OJK menjatuhkan sejumlah peringatan tertulis, instruksi tertulis, dan sanksi finansial kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen.

Inovasi Keuangan Tak Boleh Korbankan Konsumen

Perkembangan teknologi membuat layanan keuangan semakin bergeser ke sistem digital. Namun, OJK menegaskan inovasi tersebut harus berjalan beriringan dengan pelindungan konsumen.

Friderica mengatakan keamanan konsumen tidak boleh menjadi aspek yang dikorbankan ketika pelaku usaha mengembangkan inovasi dan teknologi baru.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini