TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah akan menyusun aturan yang menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah setelah Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan sejumlah aturan turunan sebagai tindak lanjut dari UU tersebut.
Salah satu aturan yang akan disusun adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penataan dan pengendalian penguasaan serta kepemilikan tanah, termasuk penetapan batas minimum dan maksimum.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” kata Nusron.
8 Hal yang Akan Diatur dalam PP
Selain batas kepemilikan tanah, pemerintah menyiapkan sejumlah materi dalam PP pelaksanaan reforma agraria.
Materi tersebut meliputi:
- Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
- Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
- Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN dan BUMD.
- Penyelesaian konflik agraria.
- Tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
- Penataan, pengendalian dan pembatasan tanah.
- Penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
- Partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, angka batas minimum maupun maksimum penguasaan tanah belum ditetapkan dalam pernyataan Nusron tersebut. Pemerintah masih harus menuangkannya dalam aturan pelaksana.
Pemerintah Siapkan Perpres
Selain PP, pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Reforma Agraria.
Materi yang akan diatur antara lain peta jalan reforma agraria, pembentukan dan struktur lembaga penyelenggara reforma agraria, pembentukan dewan pengawas, objek reforma agraria berupa sumber agraria lainnya, serta ketentuan mengenai peringatan tertulis, pencabutan dan pemberian hak kepada pihak lain.
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah juga telah menyepakati penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penyelesaian konflik agraria.
Ditujukan untuk Petani dan Kelompok Rentan
Nusron mengatakan penguatan landasan hukum reforma agraria diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
Menurut dia, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan kembali penguasaan dan kepemilikan tanah. Tanah dan sumber agraria lainnya diharapkan dapat menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemerintah kini perlu menyelesaikan aturan turunan tersebut agar ketentuan dalam UU Reforma Agraria dapat diterapkan secara lebih teknis, termasuk mengenai pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.
