Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Syarat Cawapres

TAJUKNASIONAL.COM Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan Gibran

Jokowi kemudian membeberkan riwayat pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Penjelasan itu disampaikan ketika dirinya ditanya mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan putra sulungnya.

Menurut Jokowi, Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Kota Surakarta. Setelah itu, Gibran bersekolah di SMP Negeri 1 Kota Surakarta.

Untuk jenjang berikutnya, Jokowi menyebut Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura.

Gibran kemudian mengikuti O-Level dan melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran disebut melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan jalur tersebut sebagai pathway atau jalur pembelajaran yang ditempuh Gibran selama melanjutkan pendidikan di luar negeri.

Jokowi: Persoalan Gibran Sudah Masuk Ranah Hukum

Mengenai permintaan agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan keputusan KPU terkait penetapannya dibatalkan, Jokowi kembali menyerahkan persoalan tersebut kepada MK.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.

Ia juga menyinggung proses administrasi pencalonan Gibran yang telah diterima oleh KPU.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jokowi mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran. Sementara, keabsahan syarat pendidikan yang dipersoalkan para pemohon masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.

Denny Indrayana Pertanyakan Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke MK. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.

Menurut Denny, surat keterangan tersebut disebut selesai pada hari yang sama dengan pengajuannya, yakni 6 Agustus. Pemohon kemudian mempertanyakan proses tersebut karena, berdasarkan informasi yang mereka miliki, proses penyetaraan dalam kondisi tertentu dapat membutuhkan waktu lebih lama.

Denny dan para pemohon juga mendalilkan adanya indikasi cacat administratif dan manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil pemohon dan menjadi materi yang diperiksa dalam persidangan.

KPU dan Bawaslu Berikan Keterangan

Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut.

KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan minimal Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Di sisi lain, Bawaslu dalam persidangan juga menjelaskan bahwa lembaganya pernah mengalami kendala akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Perkara Masih Berproses di MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September, disusul sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 23 September 2026.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini