“Pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang nggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection,” kata Friderica.
Dengan ketentuan tersebut, pengembangan teknologi di sektor jasa keuangan tidak hanya dituntut memberikan kemudahan layanan, tetapi juga harus memperhatikan keamanan sistem, perlindungan data, ketahanan siber, serta mekanisme penanganan ketika konsumen mengalami kerugian.
