Terungkap! OJK Tegaskan PUJK Wajib Tanggung Kerugian Konsumen Akibat Gangguan Teknologi

“Pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang nggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection,” kata Friderica.

Dengan ketentuan tersebut, pengembangan teknologi di sektor jasa keuangan tidak hanya dituntut memberikan kemudahan layanan, tetapi juga harus memperhatikan keamanan sistem, perlindungan data, ketahanan siber, serta mekanisme penanganan ketika konsumen mengalami kerugian.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini