TAJUKNASIONAL.COM Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari puluhan saksi serta sejumlah ahli.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Baca juga: Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Disepakati untuk Dimakzulkan DPRD
Sebelumnya, pada Senin (21/9), tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati.
