Jika Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Prabowo Diminta Ajukan 2 Calon Pengganti Wapres

TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto berpotensi harus mengajukan dua nama calon wakil presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petitum yang diajukan para pemohon.

Baca juga: Lanjutan Kasus Gugatan Ijazah SMA Gibran, Kejagung Tarik JPN yang Mendampingi Perkara

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan adalah pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini