TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap belum ada aturan yang mengatur secara detail mengenai konsekuensi hukum apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan Yusril disampaikan di tengah proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Yusril mengatakan dirinya belum dapat memastikan mekanisme yang akan berlaku apabila permohonan tersebut dikabulkan MK. Ia juga memilih tidak memberikan pendapat lebih jauh karena posisinya sebagai bagian dari pemerintahan.
Yusril Soroti Kekosongan Aturan
Menurut Yusril, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi saat pencalonan. Persoalan berikutnya adalah bagaimana status jabatan jika seorang calon yang telah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Saya belum bisa juga membayangkan andaikata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat. Lantas apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” ujar Yusril dalam video yang diunggah melalui akun YouTube miliknya, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan hukum acara terkait persoalan tersebut belum mengatur secara rinci skenario yang mungkin terjadi.
“Yang simpel hukum acara mengenai itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tapi belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini,” katanya.
Apakah Gibran Otomatis Berhenti?
Yusril juga menyoroti pertanyaan mengenai status Gibran apabila MK nantinya menyatakan syarat pencalonannya tidak terpenuhi.
Menurutnya, masih terbuka ruang perdebatan mengenai apakah putusan MK dapat langsung berdampak terhadap jabatan Gibran atau diperlukan mekanisme lain.
“Apakah otomatis berhenti ataukah harus balik lagi kepada proses ini, impeachment? Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan terdapat pandangan yang dapat menyebut pemberhentian harus ditempuh melalui mekanisme pemakzulan. Namun, ada pula pandangan bahwa apabila persoalan tersebut telah diputus oleh pengadilan, mekanisme pemakzulan tidak diperlukan lagi.
Yusril menyebut perbedaan pandangan tersebut berpotensi menjadi bahan perdebatan hukum tata negara.
Gugatan Gibran Masih Berproses di MK
Perkara yang menjadi latar pernyataan Yusril telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pemohon selanjutnya meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Permintaan tersebut merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.

