TAJUKNASIONAL.COM Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menuai sorotan setelah namanya tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Status tersebut menjadi perhatian karena desil 4 masuk dalam kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam penyaluran bantuan sosial.
Sorotan semakin muncul karena Eva merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 dan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Data LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026 mencatat total kekayaan Eva sebesar Rp3.501.388.564. Nilai tersebut mencakup tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Meski namanya masuk dalam desil 4, Eva membantah pernah menerima atau menikmati bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: [Viral] Asap Hitam Menyembur dari Dalam Tanah di Pasar Baru, Ini Penyebabnya!
Eva Bantah Pernah Terima PKH
Eva mengaku mengetahui namanya masuk dalam desil 4 setelah memperoleh informasi mengenai data tersebut. Ia kemudian mendatangi langsung Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan pencatatan tersebut.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” kata Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).
Menurut Eva, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada polemik mengenai dirinya. Ia justru meminta dilakukan penelusuran terhadap sumber data dan proses pembaruan data DTSEN.
Eva juga meminta agar data tersebut diverifikasi dan diperbaiki apabila ditemukan kesalahan. Menurut dia, akurasi data penting agar bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa tercatat dalam kelompok desil 4 dan meminta proses penelusuran dilakukan secara terbuka.
Dinsos Tegaskan Eva Bukan Penerima PKH
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, membenarkan bahwa nama Eva tercatat dalam desil 4. Namun, ia menegaskan pencatatan tersebut tidak berarti Eva merupakan penerima PKH.
“Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” kata Elias, Minggu (6/9).
