TAJUKNASIONAL.COM Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dorongan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (12/10/2026).
Aliansi yang melibatkan akademisi, mahasiswa, aktivis, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia itu ingin membawa persoalan dokumen pendidikan Gibran ke ranah pengawasan parlemen.
Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti, mengatakan audiensi tersebut bertujuan mendorong anggota DPR menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki persoalan yang menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan dengan Fraksi Golkar, Ray dan perwakilan aliansi menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Sementara itu, audiensi dengan PKS menjadi bagian dari upaya menyampaikan tuntutan kepada partai-partai di parlemen.
Aliansi Sipil Dorong DPR Menggunakan Hak Angket
Hak angket merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme tersebut, kelompok masyarakat sipil berharap DPR dapat menelaah persoalan persyaratan pendidikan Gibran dan proses yang berkaitan dengan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Ray menyebut upaya itu didorong oleh keinginan untuk mengungkap dugaan persoalan dalam pelaksanaan pemilu. Aliansi juga berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai fraksi agar aspirasi mereka mendapat tanggapan di parlemen.
Meski demikian, audiensi dan penyampaian aspirasi belum berarti DPR telah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) atau secara resmi memulai penyelidikan melalui hak angket.
Dukungan terhadap hak angket juga tidak otomatis menjadi keputusan untuk memberhentikan Gibran. Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Putusan MK Menjadi Latar Belakang Desakan
Desakan tersebut menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menjelaskan bahwa pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden bukan kewenangan yang dapat dijalankan melalui perkara tersebut.
Putusan itu menjadi salah satu alasan kelompok masyarakat sipil mendorong DPR membuka ruang penyelidikan. Meski begitu, temuan dalam pertimbangan MK tersebut perlu dibedakan dari keputusan yang menyatakan seseorang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?
UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Pasal 7A menyebut pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti terdapat alasan konstitusional tertentu, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
