Kenapa Raja Juli Antoni Belum Diperiksa KPK soal Dugaan Amplop?

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pemberian amplop berisi uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang dikaitkan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Hingga Selasa (6/10/2026), KPK menyatakan Raja Juli belum diperiksa dalam pendalaman perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses pemberian dan pengembalian amplop. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perbedaan jumlah uang sebelum dan setelah amplop dikembalikan.

“Kalau tidak salah, saya terinformasi mau dipanggil beberapa pihak yang langsung dari pihak yang mengembalikan,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo mengaku belum menerima laporan terbaru dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait.

“Nanti setelah penyidik memberikan laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan terkait proses pengembalian amplop. Belum diperiksanya Raja Juli, berdasarkan keterangan Setyo saat itu, tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan atau tidaknya pihak yang bersangkutan.

Dugaan Amplop Berawal dari Pertemuan di Kementerian Kehutanan

Peristiwa ini disebut bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan tersebut, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop di kantor Menteri Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop kepada pihak Suhardiman.

Dalam pendalaman perkara, KPK menduga amplop itu berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Penyidik juga menelusuri dugaan selisih antara jumlah uang yang disebut berada dalam amplop dan jumlah uang yang ditemukan dalam proses pengembalian.

KPK sebelumnya menyebut dugaan uang dalam amplop mencapai 14.000 dolar Singapura. Sementara itu, uang yang ditemukan dan dikaitkan dengan proses pengembalian disebut berjumlah 12.000 dolar Singapura.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 2.000 dolar Singapura yang masih didalami penyidik. Besaran dan asal selisih tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum proses penyidikan memberikan kejelasan.

KPK Usut Perkara Suap Jabatan dan Dugaan Gratifikasi

Dalam perkara di Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya dikaitkan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dugaan pemberian amplop kepada pihak Kementerian Kehutanan menjadi salah satu hal yang turut ditelusuri penyidik dalam rangkaian pendalaman tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini