[Viral] MK Sebut Tak Ada Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Namun Tak Bisa Batalkan Wakil Presiden

TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden.

Hal tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, meski persidangan tidak menemukan bukti mengenai ijazah atau dokumen kelulusan tersebut, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.

Menurut MK, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca juga: PDIP Buka Suara soal Nama Puan Dikaitkan Gugatan Ijazah Gibran di MK

Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini