BSU Rp900 Ribu Cair Oktober 2026, Berapa Gaji Maksimal Penerima Bantuan?

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.

Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp900 ribu.

Namun, hingga 12 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi ketentuan penerima BSU 2026, termasuk batas maksimal gaji pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, sebagaimana ketentuan BSU 2025, akan kembali menjadi sasaran program tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program BSU menjadi salah satu bentuk bantuan pemerintah yang direncanakan berjalan pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember.

Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9), Airlangga menyebut bantuan tersebut akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga.

Pemerintah Masih Menyiapkan Aturan BSU 2026

Meski rencana penyaluran telah disampaikan, pemerintah masih menyiapkan regulasi sebelum program BSU 2026 diberlakukan. Salah satu persiapan yang disebut Airlangga adalah penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) beserta ketentuan pendukung lainnya.

Airlangga mengatakan pemerintah akan mengumumkan waktu pelaksanaan program setelah persiapan tersebut berjalan.

Dengan demikian, informasi mengenai jadwal pencairan, batas maksimal gaji, serta persyaratan penerima masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap ketentuan BSU tahun sebelumnya otomatis berlaku kembali pada 2026. Perubahan kriteria masih dimungkinkan apabila pemerintah menetapkan aturan baru.

Syarat Penerima BSU 2025 sebagai Pembanding

Pada penyaluran 2025, pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah. Bantuan saat itu sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus.

Pemerintah menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima dengan anggaran sekitar Rp10,72 triliun. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan dari target tersebut.

Adapun persyaratan BSU 2025 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta BSI. Pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank tersebut dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini