TAJUKNASIONAL.COM Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Prasetyo, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru yang memang harus ditetapkan melalui Keppres Presiden Republik Indonesia.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, Keputusan Presiden nantinya baru akan diterbitkan ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan pejabat definitif yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Namun hingga kini, pemerintah belum menerima usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Rudi Margono, dari Jaksa KPK hingga Kini Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Dengan demikian, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk sementara masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung hingga Presiden menetapkan pejabat definitif.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari unsur swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca Juga: Dari Jiwasraya hingga Timah, Rekam Jejak Kasus Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
