Profil Rudi Margono, dari Jaksa KPK hingga Kini Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

TAJUKNASIONAL.COM Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Rudi dipercaya untuk menjalankan tugas Jampidsus hingga adanya pejabat definitif.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Dr. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” ujar Anang.

Baca Juga: RESMI! Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono dikenal sebagai jaksa senior yang telah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut perjalanan karier Rudi Margono:

  • Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta.
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
  • Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024.
  • Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
  • Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak akhir 2024.
  • Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juli 2026.

Pernah Menjadi Jaksa KPK

Selain berkarier di Kejaksaan Agung, Rudi Margono juga pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat bertugas di KPK, ia menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan yang dituntut hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Rudi juga pernah menangani perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Pada 2008, ia dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk oleh Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini