TAJUKNASIONAL.COM Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dokumen tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan sertipikat tanah yang hilang tetap dapat diganti selama pemilik memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Wamen Ossy Dermawan Soroti Antrean di Kantah, Minta Pelayanan Pertanahan Lebih Cepat
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan. Dokumen itu menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertipikat pengganti.
