UU Transmigrasi Akan Diperbarui, Iftitah Dorong Kawasan Baru Jadi Pusat Ekonomi

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Transmigrasi mendorong pembaruan UU Trasmigrasi agar program transmigrasi tidak lagi berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi berkembang menjadi instrumen pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penjajakan perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009.

Iftitah mengatakan perubahan regulasi diperlukan karena tantangan transmigrasi kini semakin kompleks, mulai dari persoalan pertanahan, tata ruang, investasi, hilirisasi, pengelolaan aset hingga pemerataan manfaat ekonomi.

“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu,” kata Iftitah.

Menurut dia, paradigma baru transmigrasi harus memastikan kawasan memiliki mesin ekonomi sebelum masyarakat ditempatkan. Potensi usaha, pasar, investasi, kebutuhan tenaga kerja, hunian, dan infrastruktur perlu dipersiapkan agar masyarakat memiliki peluang pekerjaan serta sumber pendapatan.

Pendekatan tersebut dikenal sebagai Economic Engine First. Pemerintah juga ingin memperkuat keterlibatan masyarakat lokal sehingga mereka menjadi pelaku utama dalam pertumbuhan kawasan.

Selain itu, revisi regulasi akan diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap hak transmigran lama, termasuk penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.

“Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu,” ujarnya.

Iftitah menambahkan, keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup diukur dari jumlah rumah, lahan, atau kepala keluarga yang ditempatkan. Indikatornya harus mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, investasi, serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan,” tegasnya.

Kementerian Transmigrasi berharap pembaruan UU tersebut dapat memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas 2027 melalui mekanisme legislasi DPD RI.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini