TAJUKNASIONAL.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya.
Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore.
KPK Akan Atur Ulang Pemeriksaan Nusron
Budi mengatakan penyidik KPK akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.
KPK menilai keterangan Menteri ATR/BPN tersebut diperlukan dalam proses penyidikan perkara.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.
KPK juga mengimbau Nusron agar hadir ketika pemeriksaan kembali dijadwalkan. Menurut Budi, keterangan dari saksi maupun pihak lain dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi lebih terang.
KPK sebelumnya memang menjadwalkan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hanya Satu Saksi yang Hadir
Selain Nusron, KPK pada hari yang sama menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, serta pegawai swasta Herman Triono.
Dari tiga saksi tersebut, hanya Herman Triono yang memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
