KPU Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran, Akankah Masuk RUU Pemilu?

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan putusan MK tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Merujuk pada informasi [hasil putusan MK] yang terwartakan oleh media massa, pembentuk Undang-Undang (UU) sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu. Saya yakin pembentuk UU mencermati atau mendalami informasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini,” kata Idham kepada awak media, Rabu (7/10/2026).

Menurut Idham, putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun pengujian undang-undang (PUU) menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan aturan teknis pemilu.

“Semua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHPU dan PUU (pengujian undang-undang) serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

MK Tak Menemukan Dokumen Ijazah Gibran

Dalam putusannya, MK mengungkap fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran ketika mengajukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Keterangan tersebut merujuk pada fakta yang disampaikan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

MK juga menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah hasil pemindaian ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang pendidikan yang ingin disetarakan. Dokumen tersebut juga dapat berupa surat keterangan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU

Putusan tersebut juga kembali memunculkan sorotan terhadap Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini