Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.
Setelah berkas lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.
Proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi untuk memastikan tidak ada keberatan maupun sengketa dari pihak lain.
Apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mengimbau masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahan tersimpan lebih aman dan mudah diakses ketika dibutuhkan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
