TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah resmi memperbarui ketentuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh tarif PPh Final 0,5 persen yang selama ini dikenal sebagai insentif bagi UMKM.
Dalam regulasi tersebut, fasilitas tarif 0,5 persen hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sementara badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, serta BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan keringanan bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal PPh Badan. Dengan skema itu, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen.
Baca Juga: Menteri Ekraf Sebut Wonderlab Jadi Contoh Baru Penggerak Ekonomi Kreatif Indonesia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada perubahan terhadap besaran tarif PPh Final UMKM yang tetap berada di level 0,5 persen. Menurutnya, penyesuaian aturan dilakukan untuk memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM.
“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen dan tidak ada kenaikan,” ujar Maman.
