PP 20/2026 Resmi Berlaku, Siapa Saja yang Masih Berhak Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen?

PP 20 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah jenis penghasilan yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas. Ketentuan ini berdampak pada sejumlah profesi di sektor ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis.

Menanggapi hal itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya akan menghimpun aspirasi pelaku ekonomi kreatif sebelum berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini,” kata Teuku Riefky.

Pemerintah menegaskan revisi aturan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini