Diduga Terlibat Aliran Dana Muktamar NU, P3NU Laporkan Gus Ipul ke KPK

TAJUKNASIONAL.COM Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

P3NU juga meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Muktamar NU, untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembiayaan, tata kelola kepanitiaan, serta pertanggungjawaban keuangan yang berada dalam lingkup tugas dan pengetahuannya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. P3NU menilai penelusuran menyeluruh diperlukan agar informasi mengenai dugaan aliran dana dan pengembalian uang oleh sejumlah peserta Muktamar dapat diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Ketua Umum P3NU, Nur Sholah, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh terhambat oleh jabatan ataupun kedudukan seseorang.

“Kami meminta KPK menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Jika memang terdapat dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara suap, asal-usul, penerima, mekanisme penyaluran, dan peruntukannya harus diperjelas. Jangan sampai ada informasi yang menggantung tanpa penjelasan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya saat memberikan laporan dugaan korupsi ke Kantor KPK di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

P3NU Minta Informasi Pengembalian Uang Ditelusuri

Selain dugaan aliran dana, P3NU meminta KPK mengklarifikasi informasi mengenai adanya sejumlah peserta Muktamar yang diduga mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: [Berita Utama] KPK OTT di BNPB, 14 Orang Ditangkap dan Uang Rp1,4 Miliar Disita

Menurut P3NU, informasi itu perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan siapa saja pihak yang menyerahkan uang, berapa jumlahnya, dari mana sumbernya, serta apa alasan pengembalian tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini