TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat BNPB serta pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik mendalami dugaan pengondisian pengadaan dan penyaluran anggaran yang bersumber dari dana siap pakai.
Dana tersebut semestinya digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung penanganan kebutuhan kebencanaan.
“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian,” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran, pemanfaatan, dan penggunaan anggaran. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Vendor
Setyo menyebut penyidik menemukan indikasi kerja sama antara pejabat BNPB dan penyedia barang atau jasa. Salah satu hal yang didalami ialah dugaan kesepakatan untuk mengondisikan proses pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.
KPK turut menelusuri dugaan penunjukan langsung pihak swasta dalam pengadaan tersebut. Penyidik perlu mengungkap bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, bagaimana anggaran digunakan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

