TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mulai mematangkan struktur organisasi dan pembagian kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperkuat koordinasi penyelesaian konflik agraria. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (09/10/2026), dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penataan kelembagaan diperlukan untuk memperjelas hubungan kerja antarinstansi sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN,” ujar Ossy dalam keterangannya.
BRAN dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga ini dirancang untuk membantu mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria melalui sejumlah kewenangan, mulai dari perencanaan program, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas, hingga verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Rapat yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut juga membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas antara BRAN dan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Kejelasan struktur organisasi dan mekanisme koordinasi dinilai penting agar setiap lembaga dapat menjalankan fungsi sesuai mandatnya. Dengan pembagian kewenangan yang lebih terarah, pemerintah diharapkan mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria dan mendukung penyelesaian konflik agraria secara lebih terkoordinasi.
