TAJUKNASIONAL.COM Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie.
Sikap itu disampaikan setelah Grace dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terkait polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla atau JK.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengatakan pernyataan Grace dalam kasus tersebut tidak mewakili sikap resmi partai. Menurutnya, tindakan atau unggahan yang dipersoalkan merupakan pendapat pribadi sehingga konsekuensi hukumnya juga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali di kantor DPP PSI, Selasa, 5 Mei 2026.
Meski tidak memberi bantuan hukum atas nama partai, PSI disebut tetap memberi dukungan personal sebagai sahabat kepada Grace. Namun, secara institusi, partai memilih menjaga jarak dari perkara yang sedang berjalan.
Baca Juga: Fakta Polemik Kasus Video Ceramah JK Berlanjut, Grace Natalie hingga Ade Armando Dipolisikan
Grace dilaporkan bersama mantan kader PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan tersebut dibuat oleh 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing terlapor soal potongan video ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada. Ceramah JK saat itu disebut membahas konflik Poso dan Ambon sebagai refleksi pentingnya menjaga kerukunan umat beragama.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun.
Menurut pelapor, potongan video tersebut tidak ditampilkan secara utuh dan kemudian diberi narasi yang dinilai dapat membentuk persepsi keliru di masyarakat. Karena itu, mereka menilai unggahan para terlapor berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Di tengah polemik ini, Ade Armando telah lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya dari PSI. Ade menyebut keputusan itu diambil karena tidak ingin kasus hukum yang menjeratnya menyeret partai lebih jauh.
Baca Juga: Grace Natalie Dilaporkan 40 Ormas Islam, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Ia juga menegaskan tidak ada konflik antara dirinya dan PSI.
