TAJUKNASIONAL.COM Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali melontarkan kritik terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut langkah MK tersebut sebagai “atraksi politik” yang menurutnya memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ahmad Ali menyampaikan pernyataan itu di Kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia mempertanyakan alasan MK tetap menguraikan pertimbangan terkait substansi perkara, meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“Kalau saya bilang itu atraksi politik Mahkamah Konstitusi,” tegas Ahmad Ali.
Ia juga sependapat dengan pandangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menilai polemik ijazah Gibran merupakan bagian dari operasi politik untuk menurunkan reputasi Wakil Presiden.
“Pada akhirnya kita juga tidak bisa menyalahkan apa yang disampaikan Pak Jokowi bahwa itu adalah operasi politik. Memang sengaja membuat kegaduhan untuk mendegradasi Mas Wapres,” ujar Ali.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Ahmad Ali dan Jokowi. Klaim mengenai adanya operasi politik untuk menyudutkan Gibran tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Ahmad Ali Pertanyakan Pertimbangan MK
Ahmad Ali menilai MK seharusnya mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon sebagai persoalan utama dalam menangani perkara tersebut.
Ia mengkritik majelis hakim karena tetap menguraikan sejumlah pertimbangan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Menurut Ali, pertimbangan yang tidak berujung pada pengabulan permohonan tidak seharusnya menimbulkan polemik baru. Ia bahkan menyebutnya sebagai “drama politik” yang dipertontonkan MK.
“Pertimbangan-pertimbangan itu kan bukan putusan yang mengikat. Itu hanya drama politik yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi menurut saya,” katanya.
Ali juga menyoroti Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia meminta Arsul memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlibatannya dalam pembahasan aturan pencalonan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ali merujuk pada keterangan Ketua KPU yang disebutnya menyangkut keterlibatan Arsul dalam panitia kerja penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim Ali yang memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak terkait.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. <Cite refs={[“turn757520search0″,”turn757520search5”]} />
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai ketentuan UU Pemilu. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut. <Cite refs={[“turn757520search0″,”turn757520search7”]} />
Dengan demikian, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari pertimbangan hakim mengenai bukti pendidikan yang dibahas dalam persidangan.
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik
Sebelumnya, Jokowi menyatakan polemik ijazah dan wacana pemakzulan Gibran merupakan bagian dari operasi politik yang ditunggangi pihak tertentu.
“Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” ujar Jokowi pada Jumat (16/10/2026).
Jokowi mengatakan tidak mempermasalahkan tudingan yang berkembang.

