Refly Harun Minta Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, Singgung Peluang Perkara Dihentikan

TAJUKNASIONAL.COM Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, berharap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Menurut Refly, pertemuan langsung di ruang sidang berpotensi membuka ruang dialog dan pemahaman baru mengenai perkara tersebut.

Refly menyampaikan harapan itu setelah persidangan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Ia menilai kehadiran Jokowi bukan sekadar memenuhi kebutuhan formal persidangan, tetapi juga dapat membantu memperjelas persoalan yang selama ini menjadi polemik.

“Siapa tahu dia bilang, ‘Udahlah, masalah ini kita tidak bisa selesaikan, tidak usah kita lanjutkan, dan lain sebagainya, saya berubah pikirannya’,” kata Refly.

Pernyataan tersebut merupakan harapan pribadi Refly. Kehadiran Jokowi maupun kemungkinan perubahan sikap terhadap perkara itu belum dapat dipastikan.

Refly Nilai Kehadiran Jokowi Penting

Refly berpandangan, pertemuan antara pelapor, terdakwa, majelis hakim, dan penasihat hukum di ruang sidang dapat menghadirkan dinamika berbeda dibandingkan perdebatan yang berkembang di luar pengadilan.

Ia berharap Jokowi bersedia mendengarkan penjelasan teknis dan ilmiah yang akan disampaikan pihak Roy Suryo terkait substansi perkara.

Menurut Refly, kesempatan tersebut mungkin membuka pemahaman baru yang dapat membantu meredakan ketegangan.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kehadiran Jokowi dalam agenda pembuktian.

Mereka menilai keterangan pelapor yang berkaitan langsung dengan perkara penting untuk memperjelas duduk persoalan.

Selain meminta Jokowi hadir, pihak Roy Suryo berharap dokumen fisik ijazah yang disebut telah disita penyidik dan diserahkan kepada jaksa dapat dihadirkan dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menguji bukti di hadapan majelis hakim.

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Berlanjut

Dalam persidangan pada Senin (19/10/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Roy Suryo. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahap pembuktian. \

Pihak jaksa sebelumnya merencanakan menghadirkan tiga saksi pada agenda pembuktian awal, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.

Nama Jokowi belum termasuk dalam daftar tiga saksi yang direncanakan hadir pada agenda tersebut. 

Kondisi itu menjadi salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka meminta agar kehadiran Jokowi turut dipertimbangkan sehingga persidangan dapat menguji keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Agenda pembuktian selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Namun, kehadiran Jokowi pada sidang tersebut belum dapat dipastikan.

Penyelesaian Perkara Tetap Mengikuti Proses Hukum

Harapan Refly agar perkara dapat berakhir damai tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Kelanjutan perkara tetap bergantung pada mekanisme hukum yang berlaku, termasuk tahapan pembuktian dan kewenangan pihak-pihak terkait.

Kehadiran saksi, pemeriksaan alat bukti, serta penilaian majelis hakim menjadi bagian penting untuk menguji perkara secara terbuka.

Sementara itu, harapan mengenai perubahan sikap pelapor tetap merupakan kemungkinan yang disampaikan pihak kuasa hukum, bukan kepastian bahwa perkara akan dihentikan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini