TAJUKNASIONAL.COM Polemik lama revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali meledak di ruang publik, kali ini dengan nada yang jauh lebih tajam.
Setelah Jokowi menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, perdebatan justru bergeser dari “apa yang perlu diperbaiki” menjadi “siapa yang bertanggung jawab”.
Di Senayan, sebagian politisi menilai pernyataan Jokowi bukan upaya evaluasi, melainkan langkah aman untuk merapikan citra di ujung panggung kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, melontarkan kritik keras terhadap klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi UU KPK 2019 sebagai inisiatif DPR.
Menurut Sudding, pernyataan itu sarat pencitraan politik dan terkesan mengalihkan beban tanggung jawab.
Baca Juga: Respons Pernyataan Jokowi, Demokrat Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Pemerintah
Sudding bahkan menyebut, jika fakta ditarik lebih jauh, gagasan revisi justru bermula dari Istana, sementara DPR hanya diminta berdiri di garis depan sebagai pengusul formal.
“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” kata Sudding kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia melanjutkan tudingan bahwa DPR kala itu “dipakai” untuk menjaga citra Presiden. “Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan,” ujar Sudding.
Lebih jauh, legislator dari dapil Sulawesi Tengah itu menilai revisi UU KPK mustahil berjalan tanpa restu eksekutif. Ia menyinggung adanya Surat Presiden (Surpres) dan penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan pasal demi pasal hingga diparipurnakan.
“Nah itu kan berarti pada ketika itu berarti Jokowi setuju dong, ya kan, dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan?” ucap Sudding.
Sudding juga menanggapi klaim Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani UU KPK hasil revisi 2019.
Baca Juga: Polemik UU KPK 2019 Memanas, Kini PKS Yang Kritik Keras, Sebut Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan
Menurutnya, langkah itu tidak menghapus tanggung jawab politik, apalagi Jokowi dinilai memahami mekanisme ketatanegaraan bahwa undang-undang tetap berlaku walau tanpa tanda tangan presiden.
“Kenapa dia tidak tanda tangan supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Iya kan begitu, ini kan hanya politik akal-akalan aja ini. Kita juga kadang muak melihat anu yang seperti itu,” ungkap Sudding.
Di akhir pernyataannya, Sudding meminta Jokowi berhenti “melempar bola panas” ke DPR.
“Sudahlah, enggak usahlah selalu menjaga membuat pencitraan apa, menjaga ini dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” tegasnya.

