Selasa, 6 Oktober, 2026
Beranda NEWS NASIONAL Polemik UU KPK 2019 Memanas, Kini PKS Yang Kritik Keras, Sebut Jokowi...

Polemik UU KPK 2019 Memanas, Kini PKS Yang Kritik Keras, Sebut Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai klaim Jokowi menolak revisi UU KPK 2019 dengan tidak menandatangani hasil revisi “mengada-ada” dan “absurd”. Secara konstitusi, UU tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai klaim Jokowi menolak revisi UU KPK 2019 dengan tidak menandatangani hasil revisi “mengada-ada” dan “absurd”. Secara konstitusi, UU tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden.

TAJUKNASIONAL.COM Polemik revisi Undang-Undang KPK kembali menghangat, kali ini bukan semata soal pasal-pasalnya, tetapi soal narasi tanggung jawab. Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya “tidak pernah tanda tangan” memicu reaksi keras.

Di mata pengkritik, kalimat itu berpotensi membangun kesan seolah eksekutif bisa lepas tangan dari keputusan besar yang lahir saat Jokowi masih menjabat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, secara terbuka menilai pengakuan Jokowi tersebut terlalu mengada-ada.

Nasir menegaskan revisi undang-undang, termasuk RUU KPK kala itu, tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan DPR dan pemerintah.

“Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada gitu ya,” kata Nasir, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: PSI Bela Mati-matian Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019, DPR Dituding Sebagai Inisiatif

Nasir bahkan menyebut Jokowi terkesan melupakan sesuatu yang pernah dilakukan, terutama ketika Jokowi menjadikan keputusan tidak menandatangani sebagai alasan untuk menyiratkan penolakan. Menurut Nasir, argumen “tidak tanda tangan” tidak otomatis membatalkan proses legislasi yang sudah disepakati bersama.

Ia mengingatkan, berdasarkan ketentuan konstitusi, undang-undang tetap sah meski presiden tidak mengesahkan dalam waktu 30 hari.

Nasir merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan RUU yang telah disetujui bersama akan otomatis sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan jika tidak disahkan presiden dalam tenggat tersebut.

Karena itu, Nasir menilai klaim Jokowi tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga membingungkan publik.

“Oleh karena itu sekali lagi memang apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sesuatu yang dalam pandangan saya absurd juga,” ujarnya.

Nasir juga mengaku tidak memahami maksud pernyataan Jokowi yang belakangan mendukung agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menilai, bila memang ada penyesalan, seharusnya muncul sejak awal proses, bukan setelah semuanya terjadi.

“Apakah dia menyesal? Menyesal itu seharusnya di awal bukan di akhir… Tapi karena dia Presiden, dia harus di awal menyesalnya,” kata Nasir.

“Jadi menurut saya ini penyesalan yang sia-sia.” Tutupnya.

Baca Juga: Sindir “Selera Kekuasaan” PDIP Soroti Sikap Cuci Tangan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan dukungan atas usulan pengembalian UU KPK ke versi lama dan menegaskan, “Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan.” Namun, sejumlah pihak di parlemen menilai DPR tidak bisa memproses RUU tanpa Surat Presiden (Surpres), sehingga klaim “murni DPR” dinilai tidak utuh.

Nasir menambahkan, hingga kini belum ada wacana resmi untuk kembali merevisi UU KPK dan mengembalikannya ke versi lama.

Menurutnya, revisi bisa dilakukan bila ada kebutuhan dan masukan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum, yang benar-benar berbasis kondisi objektif.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini