Respons Pernyataan Jokowi, Demokrat Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Pemerintah

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hinca menegaskan, tidak ada satu pun undang-undang yang dapat disahkan DPR tanpa keterlibatan pemerintah.

Menurut Hinca, proses legislasi selalu dilakukan secara bersama antara DPR dan pemerintah, baik RUU tersebut berasal dari inisiatif DPR maupun usulan pemerintah.

Dalam setiap pembahasan, presiden menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah hingga tahap persetujuan di rapat paripurna.

Ia menjelaskan, secara konstitusional, sebuah undang-undang tetap berlaku meski tidak ditandatangani presiden dalam batas waktu tertentu.

Baca juga: PSI Bela Mati-matian Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019, DPR Dituding Sebagai Inisiatif

Karena itu, menurutnya, alasan tidak menandatangani bukan berarti pemerintah tidak terlibat atau tidak menyetujui sejak awal pembahasan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini