Jokowi Angkat Bicara soal Ijazah Gibran, Sebut Reputasi Politik Jadi Sasaran

TAJUKNASIONAL.COM Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menduga polemik ijazah yang menyeret dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan operasi politik untuk merusak reputasi mereka.

Jokowi menyampaikan dugaan tersebut saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Ia menilai polemik yang sebelumnya berpusat pada dirinya kini turut menyasar putra sulungnya, Gibran.

“Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” kata Jokowi.

Ia menegaskan, isu ijazah yang kembali mencuat dinilainya sebagai upaya menurunkan reputasi politik seseorang. Ketika ditanya apakah dugaan serangan politik itu ditujukan kepada dirinya atau Gibran, Jokowi menjawab bahwa keduanya bisa menjadi sasaran.

“Sekali lagi, ini operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik seseorang,” ujarnya.

Meski demikian, Jokowi mengatakan dirinya tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang diarahkan kepada keluarganya.

“Buat saya ya biasa saja,” kata dia.

Pernyataan mengenai operasi politik tersebut merupakan penilaian Jokowi. Ia tidak memerinci pihak yang diduga berada di balik polemik ijazah tersebut.

Jokowi Tanggapi Sikap Partai soal Gibran pada Pilpres 2029

Selain menanggapi polemik ijazah, Jokowi juga berbicara mengenai sikap sejumlah partai politik terhadap peluang dukungan kepada Gibran untuk Pemilihan Presiden 2029.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar disebut belum menyatakan dukungan secara tegas kepada Gibran untuk kontestasi mendatang. Situasi itu berbeda dengan dukungan yang telah disampaikan partai-partai tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua periode.

Jokowi menilai keputusan mengenai dukungan politik merupakan hak masing-masing partai. Ia menegaskan tidak ingin mencampuri urusan internal organisasi politik.

“Harus kita hormati karena itu adalah hak konstitusional setiap partai dan kita enggak mau mencampuri urusan internal partai,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Jokowi menyerahkan keputusan dukungan kepada mekanisme dan pertimbangan masing-masing partai, termasuk dalam menentukan arah politik menjelang Pilpres 2029.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, sengketa yang diajukan dinilai tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme PHPU Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan jabatan Gibran. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sementara persoalan kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan.

Kontroversi Pencalonan Gibran Kembali Disorot

Perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran juga berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengubah penerapan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Saat putusan itu dibacakan, Anwar Usman menjabat Ketua MK dan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini