TAJUKNASIONAL.COM Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Ia menyatakan akan mencopot dua pejabat yang dinilai berkaitan dengan lonjakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang dianggap tidak terkendali.
Purbaya mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya melakukan investigasi terhadap lima pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam penerbitan restitusi pajak. Dari hasil penelusuran tersebut, dua pejabat dipastikan akan dicopot.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua pejabat akan saya copot,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Diganti
Menurut Purbaya, pencopotan tersebut menjadi pesan keras bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan, khususnya aparat pajak. Ia meminta setiap instruksi terkait pengendalian restitusi dijalankan secara disiplin dan tidak dilakukan secara berlebihan.
“Jadi message-nya adalah, ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik. Jangan jor-joran. Jadi saya enggak main-main. Ada dua yang akan saya copot,” ujar Purbaya.
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Meski menjadi hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan, Purbaya sebelumnya menegaskan proses restitusi perlu diperketat agar tidak diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
Salah satu persoalan yang disorot Purbaya adalah lemahnya pelaporan internal. Ia mengaku sempat keliru memperkirakan total restitusi yang keluar karena informasi dari staf tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal, di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan,” jelasnya.
Purbaya menilai kesalahan informasi tersebut menjadi pelajaran penting bagi Kemenkeu. Ia ingin sistem pengawasan dan akurasi pelaporan diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Itu yang akan kita perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: KPK Imbau Menkeu Purbaya Konsultasi soal Gift TikTok: Jika Ragu, Laporkan Gratifikasi
Langkah pencopotan ini dilakukan di tengah proses audit investigasi terhadap praktik restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak agar prosesnya lebih ketat dan terukur.
