Meski demikian, pengetatan pengawasan bukan berarti pemerintah menghentikan hak restitusi wajib pajak. Purbaya menegaskan restitusi tetap harus diberikan kepada wajib pajak yang memang berhak, tetapi prosesnya harus dijaga agar tidak menimbulkan kebocoran maupun penyimpangan.
Dengan pencopotan dua pejabat tersebut, Purbaya ingin menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan memberi toleransi terhadap kelalaian maupun penyimpangan dalam pengelolaan restitusi pajak.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
