Terungkap! Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan serta menyita 143 dokumen dari sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Empat Orang Jadi Tersangka

Empat tersangka perorangan yang telah ditetapkan antara lain BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

Satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Nikel

Menurut penyidik, perkara bermula ketika PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam proses pengujian kadar nikel, perusahaan tersebut diduga meminta NRH menerbitkan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini