KPK Imbau Menkeu Purbaya Konsultasi soal Gift TikTok: Jika Ragu, Laporkan Gratifikasi

TAJUKNASIONAL.COM Fenomena pejabat publik ikut muncul di media sosial kini memasuki babak barubukan hanya soal komunikasi publik, tetapi juga soal etika penerimaan hadiah digital.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berkonsultasi terkait gift dari penonton ketika ia ikut siaran langsung di akun TikTok milik anaknya.

Imbauan ini muncul setelah potongan video siaran tersebut ramai diperbincangkan warganet.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, bila merujuk tayangan, pemberian gift disebut ditujukan kepada anak Purbaya dan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan tugas ataupun jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.

Namun KPK menekankan, jika masih ada keraguan, jalur konsultasi dan pelaporan tetap tersedia.

Baca Juga: Nada Keras ke Jokowi Menguat, Ferdinand PDIP Ungkit Video Hasto soal Revisi UU KPK

“Namun jika ragu, dapat juga dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui unit pengelola gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap kehati-hatian Menkeu.

“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri, yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” ujar Budi.

Dalam video yang beredar, Purbaya tampak menyadari risiko persepsi publik ketika menerima banyak gift saat live. “Wah jangan banyak-banyak, takut gratifikasi,” kata Purbaya dalam siaran tersebut.

KPK sendiri memiliki kanal pelaporan gratifikasi yang dapat diakses melalui Gratifikasi Online (GOL) di situs gol.kpk.go.id.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan gratifikasi secara daring.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini