KPK Duga Ketum Pemuda Pancasila Japto Kuasai Aset Rp56 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan batu bara.

Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026).

Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari praktik gratifikasi dalam tata kelola usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: OTT KPK di Kuansing: 10 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan aset tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).

Menurut KPK, aset yang telah disita terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp56 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan 11 kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, Suzuki, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi menjelaskan, seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara yang saat ini sedang didalami penyidik.

“Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara,” katanya.

KPK juga menelusuri berbagai mata rantai bisnis pertambangan, mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, jasa pengangkutan (hauling), pengelolaan dermaga, hingga jasa pengamanan distribusi batu bara. Seluruh aktivitas tersebut dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang sedang diusut.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai dana “pengamanan” dari hasil aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Namun, saat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, Japto memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: [VIRAL] Foto Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini