[VIRAL] Foto Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merinci jumlah uang yang disita saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar viral di media sosial terkait foto tumpukan uang valuta asing atau valas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan foto tumpukan uang valas yang viral di media sosial bukan berasal dari kegiatan penggeledahan penyidik KPK di rumah Silmy Karim.

Foto tersebut sebelumnya beredar dengan narasi seolah-olah menggambarkan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK [Silmy Karim],” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji, Dugaan Keuntungan Capai Puluhan Miliar Rupiah

Menurut Budi, penyidik memang menyita uang tunai dari rumah Silmy Karim, tetapi jumlahnya tidak seperti yang digambarkan dalam unggahan viral. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.

“Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; US$12.200; EUR1.250, dan YEN80.000,” kata Budi.

Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang lain dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Barang yang diamankan antara lain beberapa perangkat perhiasan, sepeda, kendaraan bermotor jenis vespa, motor gede, hingga mobil sport.

Budi menyampaikan barang bukti tersebut telah didalami penyidik kepada Silmy Karim dalam pemeriksaan pada Senin (8/6/2026).

Namun, Silmy tidak memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaannya.

Silmy Karim merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing atau WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Kasus ini sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji, Dugaan Keuntungan Capai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam perkara ini, KPK memproses delapan orang. Selain Silmy Karim, tersangka lain yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan masih fokus mendampingi kliennya dalam proses hukum. Pengacara Silmy, Sahala Siahaan, menyebut opsi praperadilan belum menjadi kebutuhan saat ini, tetapi tetap dapat dipertimbangkan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini