OTT KPK di Kuansing: 10 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang berujung pada penangkapan 10 orang.

Operasi yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan sebagian besar pihak yang diamankan berasal dari Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (30/6/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga ASN.

Baca Juga: Kasus CSR BI-OJK, Fitri Assiddikki Absen Empat Kali dari Panggilan KPK

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diusut penyidik.

Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Barang bukti tersebut meliputi perangkat elektronik yang diduga memuat jejak transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik pemberian suap.

Menurut Budi, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan praktik suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengimbau Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah (Sekda) agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujar Budi.

Baca Juga:Eks Napi Korupsi, Nur Alam Merapat ke PSI, KPK Minta Parpol Cek Rekam Jejak Kader

Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diamankan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini