KPK Duga Ketum Pemuda Pancasila Japto Kuasai Aset Rp56 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

Ketiganya diduga menjadi korporasi yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Penyidikan masih terus berlangsung. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan aset negara.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini