TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap yang berkaitan dengan perkara batu bara hingga Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan maupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Anang, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang dalam keterangan video yang dibagikan kepada awak media.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mendahului proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan aparat kepolisian. Seluruh perkembangan perkara akan diserahkan kepada penyidik yang memiliki kewenangan penuh dalam mengungkap fakta hukum.
Selain itu, Anang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini terhadap individu maupun institusi tertentu berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform digital belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang sedang diusut aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” katanya.
Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
Prinsip tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana sehingga seluruh pihak tetap memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang, 390 Ton Nyaris Lolos ke Luar Negeri
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung menghormati independensi seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia meyakini setiap tindakan penyidik dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses tersebut hingga selesai.
