Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang, 390 Ton Nyaris Lolos ke Luar Negeri

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dokumen dan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan mineral strategis hampir diekspor secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Menurut penyidik, perkara bermula ketika IS diduga meminta GP agar proses pengujian sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang termasuk kategori mineral strategis tidak tercantum dalam hasil laboratorium sehingga dapat memenuhi persyaratan ekspor.

Baca Juga:Fakta Kasus Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Diduga Picu Blackout Nasional

Laporan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan berbagai dokumen ekspor. Padahal, berdasarkan penyelidikan, material yang akan dikirim memiliki kandungan mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga GP menyetujui permintaan tersebut meski mengetahui nilai ekonomis dan status strategis mineral tersebut bagi kepentingan nasional.

Selain itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun telah mengetahui adanya kandungan mineral strategis dalam muatan yang akan dikirim ke luar negeri. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan kepabeanan.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil diekspor secara ilegal dari Indonesia.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo

Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran dokumen ekspor saat memeriksa kontainer berisi mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini