TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) untuk melakukan registrasi ulang melalui portal Perlinsos Digital.
Penerima bansos yang tidak memperbarui data disebut berpotensi tidak lagi memperoleh bantuan pada 2027.
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, mengatakan kewajiban pemutakhiran data berlaku bagi penerima manfaat yang sudah terdaftar maupun masyarakat yang baru mengajukan bantuan.
Menurut Andy, proses tersebut diperlukan untuk memperbarui data penerima sekaligus mengintegrasikannya ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Bagi KPM bansos existing yang tidak terdaftar, akan berpotensi tidak mendapatkan bantuan di tahun 2027,” ujar Andy dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Senin (5/10/2026).
Andy menjelaskan, data yang dikumpulkan melalui Perlinsos Digital nantinya akan dipadukan dengan informasi administratif dari berbagai kementerian dan lembaga.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: Bansos Beras 30 Kg Kembali Disalurkan Oktober 2026, Ini Syarat Penerimanya!
“Semua data yang masuk di Perlinsos Digital ini, termasuk pendaftaran ulang, akan menjadi basis data penyaluran bantuan sosial di awal 2027,” katanya.
