TAJUKNASIONAL.COM Sedang berlangsung sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau Sidang MK dengan perkara gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, akan menetapkan status ijazah SMA yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 atau Pilpres 2024 lalu.
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk.
Yang mengaku menemukan bukti terkait bermasalahnya ijazah yang digunakan putra sulung Joko Widodo tersebut dalam pendaftaran Pilpres 2024 lalu.
Baca Juga: Live Streaming Sidang MK Nonton Pembacaan Hasil Putusan Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
Berangkat dari temuan itu, Denny Indrayana dkk. mengajukan gugatan di MK.
Dengan total 12 tuntutan atau petitum di gugatan tersebut.
Termasuk di antaranya pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wapres RI saat ini.
Karena dianggap telah mencederai aturan Pemilu.
Gugatan ini pun telah dibahas dengan menghadirkan saksi dari kedua pihak.
Dan keputusannya, dibacakan pada Selasa malam ini.
Baca Juga: [VIRAL] Sidang Ijazah Gibran, Hakim MK Singgung Malaikat Munkar-Nakir saat Hasyim Asy’ari Jadi Saksi
Bagaimana hasilnya?
