TAJUKNASIONAL.COM Istilah “DPR minta kopi” mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Kode tersebut muncul dalam kesaksian Syihabul Mutaqin, pemilik travel haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional. Syihabul mengungkap komunikasi melalui WhatsApp dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Syihabul, percakapan mengenai “DPR minta kopi” terjadi ketika Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 sedang berjalan.
Apa Arti “DPR Minta Kopi”?
Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya menanyakan apakah komunikasi Syihabul dengan Gus Alex hanya berkaitan dengan upaya memberangkatkan jemaah menggunakan kuota haji tambahan 2024.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Syihabul pernah mendapat informasi dari Gus Alex dengan kalimat “DPR minta kopi”.
Syihabul lalu menceritakan percakapan tersebut. Saat itu, ia mengaku sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.
“Gus, ini ada DPR minta kopi,” kata Syihabul mengutip pesan yang disampaikannya kepada Gus Alex.
Syihabul kemudian mengaku kembali menanyakan persoalan tersebut setelah pulang dari Arab Saudi.
“Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?” ujar Syihabul menceritakan percakapannya dengan Gus Alex.
Menurut kesaksian Syihabul, Gus Alex menjawab, “Alhamdulillah sampun mantun.”
Hakim Tanyakan Arti “Sampun Mantun”
Munculnya istilah tersebut kemudian menarik perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani meminta Syihabul menjelaskan arti “sampun mantun”.
Syihabul menjawab bahwa istilah tersebut, berdasarkan pemahamannya, berarti “sudah selesai.”
Jaksa selanjutnya memastikan apakah komunikasi mengenai “DPR minta kopi” tersebut berlangsung melalui WhatsApp.
“WA, Pak,” jawab Syihabul.
Jaksa kemudian menanyakan apakah percakapan tersebut terjadi menjelang atau ketika Pansus Haji 2024 berlangsung.
“Sudah Pansus kayaknya,” jawab Syihabul.
Ketika jaksa kembali memastikan apakah komunikasi itu terjadi saat Pansus sedang berjalan, Syihabul menjawab, “Iya, betul.”
Siapa yang Dimaksud “DPR Minta Kopi”?
Kesaksian tersebut belum mengungkap secara spesifik siapa pihak DPR yang dimaksud dalam istilah “DPR minta kopi” maupun apa arti “kopi” dalam percakapan tersebut.
Karena itu, istilah tersebut masih menjadi bagian dari keterangan saksi yang sedang didalami dalam persidangan. Kesaksian tersebut juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya permintaan uang oleh anggota DPR atau keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi.
