TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengungkap sejumlah narapidana kasus korupsi yang diketahui menggunakan fasilitas rumah mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut beberapa nama yang menggunakan fasilitas tersebut.
Mereka antara lain Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan terpidana kasus investasi bodong, serta Heru Hidayat, terpidana perkara korupsi PT ASABRI.
Selain nama-nama tersebut, Rudi menyebut terdapat dua narapidana lain yang turut ditemukan menggunakan fasilitas serupa, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
“Dan ada beberapa nama lainnya yang, (Ahmad) Albani dan Hasan (Tjhie) yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan,” ujar Rudi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, rumah-rumah yang berada di lingkungan lapas tersebut pada dasarnya disediakan untuk keperluan kunjungan keluarga maupun kerabat warga binaan.
Baca juga: [Viral] Fasilitas Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan
Namun, fasilitas itu diketahui banyak digunakan oleh narapidana perkara korupsi.
