Kasus HGB Summarecon, Kapan Nusron Wahid Diperiksa KPK?

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Namun, KPK belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan tersebut.

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Setyo, surat panggilan telah dikirimkan penyidik kepada Nusron pada pekan lalu. KPK meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN.

Nusron Dipanggil sebagai Saksi

Setyo mengatakan pemanggilan Nusron dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

KPK berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Ia menegaskan pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil sebagai saksi.

Hingga kini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Statusnya dalam agenda pemeriksaan ini adalah sebagai saksi.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid. Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara KPK dan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan Nusron sebagai tersangka.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini