Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU sepanjang berkaitan dengan Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, permohonan tersebut belum merupakan putusan MK. Posisi hukum masing-masing pihak masih disampaikan dalam rangkaian persidangan dan keputusan akhir berada pada Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi mengenai riwayat pendidikan Gibran menjadi bagian dari respons terhadap perkara yang saat ini sedang diperiksa.
Sementara persoalan apakah seluruh syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi secara hukum masih menunggu proses dan putusan MK.
