TAJUKNASIONAL.COM Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020–2022 mencapai lebih dari Rp1,5 triliun di kasus Nadiem Makarim.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), hakim menyebut besaran kerugian negara berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Hakim anggota Mardiantos menjelaskan metode penghitungan kerugian dilakukan dengan membandingkan realisasi pembayaran pengadaan laptop dengan nilai wajar barang pada saat proses pengadaan berlangsung.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
“Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan,” ujar Hakim Mardiantos.
Majelis hakim kemudian merinci nilai kerugian negara setiap tahun anggaran. Pada 2020, pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook memiliki nilai pembayaran bersih sebesar Rp554 miliar. Namun, nilai wajarnya hanya sekitar Rp426 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127,9 miliar.
Sementara itu, pada 2021, kerugian negara dihitung mencapai Rp544,5 miliar. Adapun pada 2022, nilai kerugian meningkat menjadi Rp895,3 miliar.
“Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74,” kata Mardiantos.
Majelis hakim menyatakan hasil audit BPKP telah memenuhi kaidah penghitungan kerugian negara dan memiliki hubungan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga: [Viral] Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
“Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
