Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

TAJUKNASIONAL.COM Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di hadapan persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Purwanto.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Baca Juga: [Viral] Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani pidana sebelumnya.

Meski mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, salah satu anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pandangannya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan terkait pengadaan Chromebook.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Baca Juga: Di Pleidoi, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook dan Minta Divonis Bebas

Selain itu, jaksa meminta pengadilan merampas harta kekayaan senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini