[Viral] Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Sementara itu, dakwaan primer yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika tidak mampu melunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Di Pleidoi, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook dan Minta Divonis Bebas

Tindakan tersebut disebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini